Meski tanpa kehadiran FPDIP dan FPDS, RUU Pornografi akhirnya disahkan menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah 8 fraksi menyetujuinya secara aklamasi.
Keputusan diambil setelah 8 fraksi menyampaikan pandangan akhirnya masing-masing melalui juru bicaranya. Setelah itu Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan pertanyaan kepada para peserta sidang paripurna.
“Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Agung. Pertanyaan itu langsung disahut dengan kompak oleh peserta sidang paripurna. “Setuju!” Lalu palu pun diketokkan Agung tiga kali. Tok! Tok! Tok!
Turut hadir Menag Maftuh Basyuni, Menneg PP Meutia Hatta, Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menkominfo M Nuh. Sebelumnya FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out karena menolak pengesahan RUU Pornografi.
Sumber Waspada Online

















By sapimoto on Oct 31, 2008 | Reply
Akhirnya disahkan juga RUU menjadi UU Pornografi. Sepertinya harus makin hati-hati bikin postingan nih…
Balas
admin Reply:
November 1st, 2008 at 1:26 pm
hehehehe
bisa2 ketangkap nanti dan di denda ya bro
Balas